Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

    JEMBER - Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi. 

    Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

    Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

    Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

    "8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya, " kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

    Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

    “Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama, " terang Iptu Nurmansyah.

    Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

    Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

    Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

    "Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta, " sebutnya.

    Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

    "Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, " pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/22 Balung Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/20 Gumukmas Lakukan Seleksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    PENGAJIAN AKBAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW. BERLANGSUNG AMAN DI LEDOKOMBO
    Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Polres Jember Gelar Lomba Polisi Cilik
    Kapolres Hadiri Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 509/Balawara Yudha 2024
    Polsek Sumberbaru Lakukan Monitoring dan Pengamanan Ketat Terkait Kunjungan Salah Satu Paslon di Kecamatan Sumberbaru
    Binrohtal di Polres Jember: "Menyiapkan Bekal Terbaik" Ceramah Agama oleh Ustadz Dr. Zainal Anshari 
    Polsek Sumberbaru Lakukan Monitoring dan Pengamanan Ketat Terkait Kunjungan Salah Satu Paslon di Kecamatan Sumberbaru
    Ramuan Mujarab Dibagikan Gratis, Buatan Sertu Hartono Anggota Koramil 0824/18 Kencong
    Memelihara Kerukunan Umat Beragama : Kapolres Jember Hadiri Silahturahmi Kebangsaan Menkopolhukam Di Ponpes Al-Falah
    Koramil 0824/06 Ledokombo Undang K3S, Sinergikan Pembinaan Pelajar Sebagai Generasi Bangsa
    Babinsa Koramil 0824/24 Ambulu Bonceng Janda Renta Yang Kesulitan Bawa Pulang Bantuan, Ikhlas Berbuat Untuk Rakyat
    Memelihara Kerukunan Umat Beragama : Kapolres Jember Hadiri Silahturahmi Kebangsaan Menkopolhukam Di Ponpes Al-Falah
    Polres Jember Siapkan 7 Pos Operasi Ketupat Semeru 2024 Siap Layani Pemudik
    Dandim 0824/Jember Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Isro' Mi'roj dan Menyambut Bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten Jember
    Dandim 0824/Jember Perkuat Siaga Oncall Antisipasi Perkembangan Situasi Pemungutan Suara dan Situasional Wilayah
    Tinggal Sendiri, Nenek Tuminah Mendapat Kunjungan Bhabinkamtibmas Klompangan Bripka Dedy Feriawan

    Ikuti Kami